Untuk Info Training, in House Training, Konsultansi, Membangun Sistem (ISPO, ISO Series, OHSAS, SMK3), Kajian, Pendampingan serta Modul untuk Perbaikan dan Peningkatan Kinerja unit di Perusahaan silahkan kirim email alamat berikut: trainingperkebunan@gmail.com

Selasa, 03 Maret 2015

Ketegori Cidera

Cidera akibat kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:

Cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari namun kurang dari 3 minggu (sesuai dengan Kep.Men No. 555 Dept. Pertambangan dan Energi)



Cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap, atau mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan pendarahan dalam, atau pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka terbuka yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, atau persendian yang lepas yang belum pernah terjadi sebelumnya

Meninggal dunia, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *