Cidera akibat kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:
Cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih
dari 1 hari namun kurang dari 3 minggu (sesuai dengan Kep.Men No. 555
Dept. Pertambangan dan Energi)
Cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama
lebih dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat
tetap, atau mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung,
pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan
pendarahan dalam, atau pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka
terbuka yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, atau persendian
yang lepas yang belum pernah terjadi sebelumnya
Meninggal dunia, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut